Kepastian hukum terhadap kepemilikan unit Apartemen akibat Kepailitan Developer

Authors

  • Selvia Namira Ahmad Universitas Sebelas Maret
  • Adi Sulistyono Hukum, Fakultas Hukum , Universitas Sebelas Maret
  • Ayub Torry Satriyo Kusumo Hukum, Fakultas Hukum , Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Kepailitan, PPJB, Apartemen, Kepemilikan

Abstract

Kegiatan pembangunan perumahan melibatkan berbagaipihak, termasuk pemerintah dan swasta, yang dikenalsebagai developer. Berdasarkan regulasi Indonesia, satuaspek penting adalah perkembangan mekanismeperjanjian jual beli yang dikenal sebagai PerjanjianPengikatan Jual Beli (PPJB) yang menjadi dasar yuridisdalam transaksi properti. Namun, dalam situasipemasaran yang buruk, pengembang sering kali menghadapi kesulitan, yang dapat memicu kepailitan. Undang-Undang Kepailitan mengatur proses hukumbagi debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibanutang, meskipun kadang-kadang digunakan oleh perusahaan dengan cara yang licik untuk menghindarikewajiban mereka. Kasus PT Kinarya Rekayasamencerminkan isu ini, di mana perusahaan pengembangmengalami kepailitan pada proyek rumah susun di Batam, memberikan gambaran tentang tantangan dan praktik yang terjadi di industri pembangunanperumahan. Penelitian ini menggunakan pendekatanyuridis-normatif dengan metode kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh adalah data kepustakaan yang disusun secara sistematis dan dianalisis secara normatifkualitatif untuk menghasilkan logika penalaran yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. kepailitanmenciptakan ketidakpastian terhadap hak kreditur dan menunjukkan perlunya Kepastian hukum dalam kontrakPerjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Proses hukumkepailitan mengategorikan kreditur ke dalam klasifikasiyang berbeda yang mempengaruhi urutan pembayaranutang, dan mengakibatkan banyak transaksi PPJB menjadi tidak sah setelah putusan pailit. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) terhambat oleh masalah sertifikasi dan proses kepailitan yang kompleks, menekankan pentingnya pemenuhan syarathukum agar hak kreditur terlindungi

References

Alif, M. R. (2009). Analisa Kepemilikan Hak Atas Tnah Satuan Rumah Susun Didalam Kerangka Hukum Benda. Nuansa Aulia.

Anggraini, A. M. T. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Hal Pelaku Usaha Pengembang Rumah Susun Yang Sudah Dinyatakan Palit (Studi Terhadap Kemanggisan Residence). Jurnal Hukum Adigama, 1(1). Https://Doi.Org/Doi.Org/10.24912/Adigama.V1i1.2202

Herman, K., Barthos, M. And Vidya, A. (2022). Hukum Acara Peradilan Niaga & Kepailitan. Ananta Vidya.

Karina Hasiyanni Manurung, Pramudita Antasia, Syifa Nurfajriana, Zainab Cahya Rosuli, Silvia Rosiana And Andriyanto Adhi Nugroho. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Kerugian Akibat Kepailitan Perusahaan Properti. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(4), 79–85. Pp.

Kosasih, R. M. And Nurdin, A. R. (2023). Peran Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Developer Dan Bank Untuk Penyaluran Kpr. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 365–377. Pp. Https://Doi.Org/10.58258/Jisip.V7i1.4190

Nainggolan, B. (2014). Peran Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit (Cetakan Ke). Pt Alumni.

Sa’adah, N. (2024). Harta Yng Sudah Dipailitkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pt Media Pustaka Indo.

Saribanun, R. I. And Anggriani, J. (2023). Status Hukum Tanah Yang Telah Dibeli Melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Dimasukkan Dalam Boedel Pailitoleh Kurator (Studi Kasus Putusan No. 33 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2021). Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(1), 61–83. Pp. Https://Doi.Org/Doi.Org/10.35814/Otentik.V5i1.4622

Subekti, R., Raharjo, P. S., Waluyo, Hermawan, S., Nugroho, A., Rahayu, A. M. K., Ishlaha, R. S. And Hidayati, M. R. (2021). Hukum Perumahan Dalam Konteks Penyediaan Tanah. Cv. Indotama Solo.

Yitawato, K., Pujiyono And Sulistyono, A. (2022). Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Zidan, N. M. El, Santoso, B. And Ganindha, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pre Project Selling Perusahaan Pengembang Properti Yang Dinyatakan Pailit. Warkat, 3(2).

Published

2025-03-24

How to Cite

Ahmad, S. N., Sulistyono, A., & Torry Satriyo Kusumo, A. (2025). Kepastian hukum terhadap kepemilikan unit Apartemen akibat Kepailitan Developer. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta, 3, 1347–1353. Retrieved from https://proceeding.unisayogya.ac.id/index.php/prosemnaslppm/article/view/1344

Issue

Section

Penelitian